Cara Mensponsori Tenaga Kerja Asing di Indonesia: Langkah Hukum dan Pilihan Visa

4 minutes reading
Friday, 25 Apr 2025 01:38 0 1 Admin

Mempekerjakan pekerja asing dapat memberikan keterampilan berharga dan perspektif global pada bisnis Anda di Indonesia. Namun, proses mensponsori pekerja asing memerlukan pemahaman tentang peraturan imigrasi, kewajiban hukum, dan pilihan visa. Artikel ini menguraikan langkah-langkah penting bagi pemberi kerja untuk mensponsori warga negara asing secara legal dan efisien, membantu dunia usaha tetap patuh sekaligus memperluas sumber daya manusia mereka.

Mengapa Perusahaan Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang pesat dan lokasinya yang strategis di Asia Tenggara menarik minat bisnis global. Agar tetap kompetitif, banyak perusahaan mencari profesional dengan keahlian khusus, terutama di sektor-sektor seperti:

1. Teknologi dan TI

2. Rekayasa dan infrastruktur

3. Pendidikan dan Pelatihan

4. Energi dan sumber daya

5. Layanan keuangan

Namun, pemerintah menerapkan peraturan ketat untuk memastikan pekerja asing melengkapi—bukan menggantikan—tenaga kerja lokal. Oleh karena itu, penting untuk mengikuti prosedur hukum yang benar saat merekrut dan mensponsori karyawan asing. Bagi dunia usaha yang memerlukan bantuan, pelayanan imigrasi profesional di Indonesia tersedia untuk menyederhanakan proses.

Persyaratan Hukum untuk Mensponsori Pekerja Asing

Kelayakan Pemberi Kerja

Untuk mensponsori pekerja asing, perusahaan harus:

1. Terdaftar secara sah dan beroperasi di Indonesia

2. Memiliki izin usaha yang sah (NIB dan izin sektoral lainnya)

3. Memenuhi rasio pegawai lokal dan asing (sebagaimana diatur)

4. Disetujui untuk mempekerjakan pekerja asing berdasarkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

Jika bisnis Anda belum terdaftar secara resmi, CPT Corporate juga memberikan dukungannya pendaftaran perusahaan di Indonesia untuk membantu Anda memulai.

Kelayakan Pekerja Asing

Warga negara asing harus:

1. Memiliki pendidikan atau pengalaman kerja yang sesuai dengan peran pekerjaan

2. Memiliki kualifikasi wajib yang diakui oleh Kementerian Tenaga Kerja Indonesia

3. Berusia minimal 25 tahun (dengan beberapa pengecualian tergantung pada sektornya)

Langkah-Langkah Penting untuk Mensponsori Tenaga Kerja Asing di Indonesia

Langkah 1 – Ajukan permohonan RPTKA

RPTKA adalah rencana yang diajukan oleh pemberi kerja yang merinci peran, kualifikasi, dan jumlah pekerja asing yang akan dipekerjakan. Pengajuan melalui sistem online Kementerian Ketenagakerjaan.

Langkah 2 – Dapatkan Surat Pemberitahuan

Ini berfungsi sebagai izin kerja. Pemberi kerja juga harus membayar biaya DKPTKA sekitar USD 100/bulan per pekerja asing.

Langkah 3 – Proses VITAS dan KITAS

Setelah pemberitahuan dikeluarkan, ajukan permohonan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dan ikuti dengan BERIKUTNYA pada saat pekerja itu tiba. Hal ini memungkinkan orang asing untuk secara sah bekerja dan tinggal di Indonesia.

Butuh bantuan dengan langkah ini? Penawaran Perusahaan CPT Layanan sponsor KITAS bagi para profesional dan investor asing.

Jenis Visa Kerja di Indonesia

1. VITAS untuk Pekerjaan

Diterbitkan untuk pekerjaan terampil dan diikuti dengan KITAS, berlaku 6–12 bulan.

2. Investor BERIKUTNYA

Bagi investor asing yang juga memegang jabatan eksekutif di perusahaan Indonesia. Pelajari lebih lanjut tentang prosesnya dalam panduan khusus kami: Investor KITAS in Indonesia.

3. Short-Term KITAS

Digunakan untuk tugas konsultasi, audit, atau pelatihan di bawah 6 bulan.

Kesalahan Umum yang Harus Dihindari

1. Tidak mengajukan RPTKA

2. Mempekerjakan untuk peran pekerjaan terbatas

3. Pembaruan yang terlambat

4. Mengabaikan pembayaran DKPTKA

5. Tidak memenuhi rasio tenaga kerja lokal vs asing.

Kewajiban Pasca Kedatangan

Setelah KITAS diberikan, perusahaan harus:

1. Daftar untuk SKTT (Surat Keterangan Penduduk Sementara)

2. Laporkan ke Imigrasi dan Polisi

3. Melayani Pendaftaran Pajak (NPWP) dan Asuransi

4. Menyerahkan laporan penggunaan tenaga kerja

Dunia usaha yang baru mengenal kerangka hukum di Indonesia dapat mengambil manfaat dari hal ini layanan kesekretariatan perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap tugas administratif ini.

Proses Perpanjangan, Transfer, dan Keluar

1. Pembaruan harus dimulai setidaknya 30 hari sebelum masa berlaku KITAS berakhir

2. Transfer memerlukan RPTKA baru dan proses persetujuan

3. Keluar memerlukan pengajuan Exit Permit Only (EPO)

Apakah Sponsor Tepat untuk Anda?

Jika Anda merekrut talenta internasional di Indonesia dan menghadapi kompleksitas imigrasi, menyerahkan proses ini kepada para profesional dapat menghemat waktu, uang, dan risiko hukum.

Kesimpulan

Mensponsori tenaga kerja asing di Indonesia merupakan langkah strategis, terutama bagi perusahaan yang memerlukan keahlian khusus internasional. Meskipun hal ini mempunyai tanggung jawab hukum, prosesnya dapat dikelola dengan pemahaman yang tepat dan bantuan ahli. Baik Anda baru memulai perusahaan atau memperluas operasi, memastikan kepatuhan terhadap undang-undang imigrasi sangat penting untuk kesuksesan jangka panjang.

Menjalani proses mensponsori pekerja asing bisa jadi sangat melelahkan—tetapi Anda tidak sendirian. CPT Corporate menawarkan solusi imigrasi yang komprehensif, termasuk pemrosesan RPTKA, pengelolaan VITAS & KITAS, dan pelaporan pasca kedatangan. Biarkan para ahli kami menangani kerumitannya sehingga Anda dapat fokus mengembangkan bisnis Anda.

Artikel ini juga tayang di vritimes

Featured

LAINNYA